6 Bulan, Anggota Geng Motor 17 Kali Beraksi
Minggu, 03 Februari 2013 – 16:24 WIB

6 Bulan, Anggota Geng Motor 17 Kali Beraksi
Akibat perbuatannya, AR terancam dijerat pasal 53 jo 365 KUHPidana tentang percobaan pencurian dan pencurian disertai dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. Namun hukuman tergantung hasil koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengingat tersangka masih di bawah umur. (bal/fuz/jpnn)
BANDUNG - Aparat Reskrim Polsekta Sumur Bandung meringkus AR (17), anggota genk motor XTC kelompok Baleendah Kabupaten Bandung. ABG putus sekolah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi