6 Bulan Jadi Buronan Polisi, Anggota DPRD Berinisial BAS Ini Menyerah
Selasa, 09 Februari 2021 – 22:27 WIB

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah. (Antarasumbar/Istimewa)
Penyidik juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif," katanya.
Dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat BAS itu ada 10 tersangka lain. Empat di antaranya telah menjalani persidangan dan sisanya masih DPO.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KUHPidana Jo. pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia.(antara/jpnn)
Oknum anggota DPRD inisial BAS terlibat kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Tim Bareskrim Bergerak ke Pasaman Barat Sumbar, Hasilnya Luar Biasa