6 Bulan Kabur, Napi Rutan Makassar Ditangkap Polisi
Senin, 20 Maret 2023 – 09:59 WIB

Ilustrasi narapidana kabur. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Alhamdulillah, sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan," ucapnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya menambahkan warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana Pasal 351 Ayat 1 dengan putusan 1 tahun 6 bulan. A sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.
"Napi tersebut masuk ke rutan untuk menjalani sisa pidananya satu tahun. Bersangkutan mendapatkan sanksi pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran tata tertib narapidana," ujarnya. (antara/jpnn)
Seorang napi yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas I Makassar sejak enam bulan lalu akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi