6 Bulan Setelah Dilantik, Mutasi Pejabat Harus Izin Mendagri

6 Bulan Setelah Dilantik, Mutasi Pejabat Harus Izin Mendagri
Kapuspen/Jubir Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Puspen Kemendagri for JPNN.com

"Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus ijin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan," katanya. (sam/jpnn)

 


Sesuai aturan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi enam bulan setelah dilantik, kecuali seizin mendagri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News