6 Bulan Setelah Dilantik, Mutasi Pejabat Harus Izin Mendagri
Kamis, 26 Juli 2018 – 20:12 WIB
"Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus ijin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan," katanya. (sam/jpnn)
Sesuai aturan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi enam bulan setelah dilantik, kecuali seizin mendagri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli Siap Tuntaskan Program Prioritas 2024
- Profil Yudia Ramli, Plh Kapuspen Kemendagri yang Dilantik jadi Pj Bupati Sumedang
- Diperingatkan Bawaslu dan Kemendagri, Bupati Sleman Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada
- PPPK Jangan Melakukan Hal Ini, Bisa Menderita Paling Cepat 10 Tahun
- 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK, Bahtiar: Anda Semua Harus jadi ASN Tangguh