6 Buruh Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Ruang Kerja Gubernur Banten, Dijerat Pasal Ini
jpnn.com, BANTEN - Kepolisian Daerah Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka kasus pendudukan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Para tersangka yang ditangkap ialah AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga menjelaskan pelaku ditangkap setelah teridentifikasi dari hasil dokumentasi yang disampaikan pihak pelapor.
“Pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," ujar AKBP Shinto kepada wartawan, Senin (27/12).
Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa tersangka ditangkap dalam dua hari sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12).
Semua tersangka diketahui merupakan warga Tangerang yang berasal dari beberapa daerah berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menambahkan empat tersangka, yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan.
“Mereka terancam pidana penjara hingga 18 bulan dan tidak ditahan,” ujar Kombes Ade Rahmat.
6 buruh ditetapkan menjadi tersangka kasus pendudukan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. Ini pasal-pasal yang dikenakan kepada mereka.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat