6 Buruh Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Ruang Kerja Gubernur Banten, Dijerat Pasal Ini

jpnn.com, BANTEN - Kepolisian Daerah Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka kasus pendudukan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Para tersangka yang ditangkap ialah AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga menjelaskan pelaku ditangkap setelah teridentifikasi dari hasil dokumentasi yang disampaikan pihak pelapor.
“Pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," ujar AKBP Shinto kepada wartawan, Senin (27/12).
Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa tersangka ditangkap dalam dua hari sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12).
Semua tersangka diketahui merupakan warga Tangerang yang berasal dari beberapa daerah berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menambahkan empat tersangka, yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan.
“Mereka terancam pidana penjara hingga 18 bulan dan tidak ditahan,” ujar Kombes Ade Rahmat.
6 buruh ditetapkan menjadi tersangka kasus pendudukan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. Ini pasal-pasal yang dikenakan kepada mereka.
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap