6 Buruh Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Ruang Kerja Gubernur Banten, Dijerat Pasal Ini

jpnn.com, BANTEN - Kepolisian Daerah Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka kasus pendudukan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Para tersangka yang ditangkap ialah AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga menjelaskan pelaku ditangkap setelah teridentifikasi dari hasil dokumentasi yang disampaikan pihak pelapor.
“Pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," ujar AKBP Shinto kepada wartawan, Senin (27/12).
Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa tersangka ditangkap dalam dua hari sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12).
Semua tersangka diketahui merupakan warga Tangerang yang berasal dari beberapa daerah berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menambahkan empat tersangka, yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan.
“Mereka terancam pidana penjara hingga 18 bulan dan tidak ditahan,” ujar Kombes Ade Rahmat.
6 buruh ditetapkan menjadi tersangka kasus pendudukan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. Ini pasal-pasal yang dikenakan kepada mereka.
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi