6 Calon PMI Ilegal Tewas Tenggelam di Batam, Penampungnya Ditangkap di Banten
Rabu, 23 November 2022 – 17:15 WIB

Ditpolairud Polda Kepri melakukan konferensi pers kasus penangkapan pelaku penampung calon PMI yang tenggelam di perairan Batam, Rabu (23-11-2022). ANTARA/Yude
Satu korban selamat, sedangkan enam lainnya tewas tenggelam.
"Seorang korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda kapal kayu tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka BK dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Penampung para calon PMI yang tewas tenggelam setelah kapalnya kecelakaan di perairan Batam, ditangkap polisi di Banten. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu