6 Cara Konstitusional untuk Menyikapi Kehadiran UU Cipta Kerja

6 Cara Konstitusional untuk Menyikapi Kehadiran UU Cipta Kerja
Pedemo pada aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta Pusat, Selasa (13/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja sampai saat ini masih menjadi polemik. Lalu apa yang bisa dilakukan masyarakat yang menolak UU Cipta kerja ini, jika sampai 4 November 2020 mendatang, Presiden Jokowi tidak juga menunda atau mengeluarkan Perppu?

Menurut anggota Komisi I DRD DKI Jakarta Heru Susetyo masyarakat memiliki enam piliihan cara yang konstitusional. Hal itu dia sampaikan dalam Webinar 'Antisipasi Penandatanganan UU Cipta Kerja: Alternatif SOLUSI' yang diselenggarakan oleh Forum Perguruan Tinggi seluruh Indonesia (FAPI).

“Pertama mendesak DPR RI melakukan legislative review. Minta DPR untuk mengkaji kembali UU ini. Namun saya pesimis jika DPR RI mau melakukan Langkah ini. Sebab, hanya 2 fraksi yang menolak pengesahan UU Cipta kerja. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilam Sejahtera. Mereka tidak mungkin me-review atas apa yang telah mereka lakukan,” papar Heru Susetyo.

Cara kedua adalah meminta DPR RI melakukan amandemen yakni mencabut atau merubah keseluruhan atau Sebagian dari pasal pasal UU Cipta Kerja.

Sedangkan cara yang ketiga adalah mengawal peraturan peraturan yang menjkadi turunan dari UU CK berupa, peraturan pemerintah (PP).

Mengingat UU ini melewati banyak wilayah dan mengganti banyak UU yang sudah ada, maka diperlukan 33 PP.

Dua cara ini pun bagi Heru pesimis bisa dilakukan oleh DPR RI maupun pemerintah dan masyarakat. Mengingat masih banyak UU di luar UU CK yang sudah lama disahkan namun belum memiliki PP.

“Jika PP ditargetkan sebelum Presiden Jokowi turun dari kekuasaannya, maka pembuata 33 PP ini membuat menteri menteri terkait, tergopoh gopoh membuat PP. Dan pembuatan PP ini berarti akan dikebut juga karena harus kejar tayang. Otomatis, akan minim partisipasi public dan kecil kemungkinan meminta pendapat masyarakat. Saya yakin pemerintah tidak akan meminta pendapat masyarakat secara umum. Partisipasi masyarakat pasti dikesampingkan,” papar Ketua pusat kajian Islam dan hukum Islam FHUI ini.

Masyarakat memiliki enam piliihan cara yang konstitusional bagi mereka yang menolak kehadiran UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News