6 Cara Konstitusional untuk Menyikapi Kehadiran UU Cipta Kerja
Jumat, 30 Oktober 2020 – 22:30 WIB

Pedemo pada aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta Pusat, Selasa (13/10). Foto: Ricardo/JPNN
“Semua bisa kita lakukan, asalkan dalam koridor hukum. Tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita. Soal hasil kita serahkan pada Allah SWT,” timpal Heru Susetyo, menanggapi usulan dari dua pembicara lainnya.(chi/jpnn)
Masyarakat memiliki enam piliihan cara yang konstitusional bagi mereka yang menolak kehadiran UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal