6 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Pendataan Honorer, Seluruh Pegawai Non-ASN Perlu Tahu
![6 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Pendataan Honorer, Seluruh Pegawai Non-ASN Perlu Tahu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/01/29/waspadai-permainan-pengusulan-honorer-k2-diangkat-menjadi-pppk-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pendataan honorer. Pendataan ini berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.
Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD itu memuat dua lampiran.
Lampiran pertama tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Lampiran kedua tentang riwayat kontrak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, lampiran itu harus diisi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan oleh masing-masing honorer.
Namun, dalam lampiran itu disebutkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh honorer, yaitu:
1.NIK non-ASN atau eks honorer K2.
2. Nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
3. Nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.
Pemerintah akan melakukan pendataan honorer seluruh pegawai non-ASN. Sejumlah dokumen ini harus disiapkan
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?
- 3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK