6 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Pendataan Honorer, Seluruh Pegawai Non-ASN Perlu Tahu
4. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
5. SK jabatan dari awal berkerja hingga terakhir.
6. Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah.
Dalam suratnya Mahfud meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing
"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK)," kata Mahfud.
Dia menegaskan pendataan honorer hanya untuk pegawai non-ASN yang memiliki lima kriteria ini, yaitu:
1 Berstatus tenaga honorer K2 Yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah.
Pemerintah akan melakukan pendataan honorer seluruh pegawai non-ASN. Sejumlah dokumen ini harus disiapkan
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas