6 Driver Ojek Online Keroyok Preman Sampai Tewas
Jumat, 02 Maret 2018 – 19:16 WIB

Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers terkait kasus driver ojek online mengeroyok preman. Foto: Ist. for JPNN/com
Setelah menegur korban, para pelaku sempat melihat salah satu korban berinisial TI membawa senjata tajam. "Pelaku langsung mendekap badan korban diikuti dengan pemukulan oleh pelaku kepada korban secara bergantian menggunakan kayu dan batu," ujar Hengki.
Kapolres mengatakan, ketika pengeroyokan terjadi ada anggota dari Polsek Tambora sedang patroli langsung mengamankan enam pelaku.
Sementara itu, dua korban yang dikeroyok sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun korban berinisial DA tak tertolong nyawanya dan meninggal.
Atas ulahnya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. (mg1/jpnn)
Di antara enam driver ojek online ini sempat melihat salah satu korban memiliki senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan