6 Fakta Baru Kasus Bripda PS yang Ditembak Polisi, Orang Ini Memang Sungguh Keterlaluan

jpnn.com, SURAKARTA - Anggota Polres Wonogiri berinisial Bripda PS (26) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan kepada WP (66), warga Laweyan, Solo.
Selain Bripda PS, polisi juga menangkap empat pelaku lainnya, yakni berinisial SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36).
Polisi terlebih dahulu menangkap SNY dan Bripda PS, yakni di daerah Jateng, Kartasura, Sukoharjo pada Selasa (19/4) sore.
Ketiga tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang pada Rabu (20/4) dini hari.
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus pemerasan tersebut terjadi di rumah korban pada 17 April 2022.
Para pelaku memeras dengan cara menunjukkan foto korban bersama seorang wanita saat check out dari sebuah hotel.
Para pelaku kemudian meminta uang kepada korban.
"Korban diancam jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta maka akan dilaporkan ke pihak berwajib," kata Ade, Rabu (20/4).
Deretan fakta baru kasus Bripda PS yang ditembak anggota resmob, simak selengkapnya.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya