6 Fakta Gila Live Streaming Seks Ayah dan Anak (1)
Rabu, 10 Mei 2017 – 20:04 WIB

KASUS LANGKA: Wakapolres Kukar Kompol Andre Anas (tengah) dan Kanit I Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya Kompol Joko Handono (kanan) saat memberi keterangan pers di Tenggarong, Senin (8/4) kemarin. Foto: Rrifqi/Kaltim Post/JPNN
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Kasus pedofilia antara ayah berinisial AG (41) dengan anak kandungnya, DA (17) benar-benar menggemparkan.
Banyak fakta mencengangkan terungkap dari kasus yang terjadi di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Timur, Kalimantan Timur itu.
Berikut ini enam fakta gila yang dirangkum dari kasus tersebut.
1. Pencabulan terjadi sejak DA berusia dua tahun
Perbuatan asusila yang dilakukan AG terhadap DA benar-benar di luar akal sehat.
DA dicabuli sejak usia dua tahun. Namun, saat itu, DA dan AG tak melakukan hubungan badan.
Mereka baru melakukan hubungan badan ketika DA menginjak usia sebelas tahun.
Kasus pedofilia antara ayah berinisial AG (41) dengan anak kandungnya, DA (17) benar-benar menggemparkan.
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI