6 Fakta Gila Live Streaming Seks Ayah dan Anak (1)
Rabu, 10 Mei 2017 – 20:04 WIB
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Kasus pedofilia antara ayah berinisial AG (41) dengan anak kandungnya, DA (17) benar-benar menggemparkan.
Banyak fakta mencengangkan terungkap dari kasus yang terjadi di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Timur, Kalimantan Timur itu.
Berikut ini enam fakta gila yang dirangkum dari kasus tersebut.
1. Pencabulan terjadi sejak DA berusia dua tahun
Perbuatan asusila yang dilakukan AG terhadap DA benar-benar di luar akal sehat.
DA dicabuli sejak usia dua tahun. Namun, saat itu, DA dan AG tak melakukan hubungan badan.
Mereka baru melakukan hubungan badan ketika DA menginjak usia sebelas tahun.
Kasus pedofilia antara ayah berinisial AG (41) dengan anak kandungnya, DA (17) benar-benar menggemparkan.
BERITA TERKAIT
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak