6 Fakta Gila Live Streaming Seks Ayah dan Anak (1)
Rabu, 10 Mei 2017 – 20:04 WIB
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Kasus pedofilia antara ayah berinisial AG (41) dengan anak kandungnya, DA (17) benar-benar menggemparkan.
Banyak fakta mencengangkan terungkap dari kasus yang terjadi di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Timur, Kalimantan Timur itu.
Berikut ini enam fakta gila yang dirangkum dari kasus tersebut.
1. Pencabulan terjadi sejak DA berusia dua tahun
Perbuatan asusila yang dilakukan AG terhadap DA benar-benar di luar akal sehat.
DA dicabuli sejak usia dua tahun. Namun, saat itu, DA dan AG tak melakukan hubungan badan.
Mereka baru melakukan hubungan badan ketika DA menginjak usia sebelas tahun.
Kasus pedofilia antara ayah berinisial AG (41) dengan anak kandungnya, DA (17) benar-benar menggemparkan.
BERITA TERKAIT
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online
- Belasan Pegawai di Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online, Asetnya Diusut Polisi
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut