6 Fakta Istri Bantu Suami Perkosa Perempuan di Bukittinggi, Nomor 5 Ya Ampun
Rabu, 27 Januari 2021 – 08:36 WIB
Entah apa yang ada di dalam pikiran YN, mungkin lantaran tekanan batin, takut dan lain-lain, dia yang seharusnya tak terima suaminya berhubungan dengan wanita lain, malah menonton suaminya melakukan perbuatan terlarang itu.
6. Tak tahan terus menerus jadi budak seks AF, korban akhirnya melapor kepada polisi pada 19 Januari 2021.
Satreskrim Polres Bukittinggi meringkus AF dan YN Sabtu (23/1) lalu di kediamannya.
Saat ini pasutri tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi. Pelaku AF dijerat polisi dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan YN dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Video Terpopuler Hari ini:
Simak sejumlah fakta awal dari kasus pemerkosaan yang sedang ditangani Polres Bukittinggi.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat