6 Fakta Istri Bantu Suami Perkosa Perempuan di Bukittinggi, Nomor 5 Ya Ampun
Rabu, 27 Januari 2021 – 08:36 WIB

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN
Entah apa yang ada di dalam pikiran YN, mungkin lantaran tekanan batin, takut dan lain-lain, dia yang seharusnya tak terima suaminya berhubungan dengan wanita lain, malah menonton suaminya melakukan perbuatan terlarang itu.
6. Tak tahan terus menerus jadi budak seks AF, korban akhirnya melapor kepada polisi pada 19 Januari 2021.
Satreskrim Polres Bukittinggi meringkus AF dan YN Sabtu (23/1) lalu di kediamannya.
Saat ini pasutri tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi. Pelaku AF dijerat polisi dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan YN dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Video Terpopuler Hari ini:
Simak sejumlah fakta awal dari kasus pemerkosaan yang sedang ditangani Polres Bukittinggi.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah: Perempuan Perlu Support System Lebih Kuat Agar Bergerak di Bidang Ekonomi
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia