6 Fakta Kasus Narkoba Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie, Nomor 4 Astaga
Sabtu, 04 Juni 2022 – 06:26 WIB

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com
5. Alasan memakai barang haram itu.
Kombes Zulpan pun menjelaskan alasan gitaris Kahitna itu mengonsumsi psikotropika.
"Untuk beristirahat atau tidur supaya besok bisa beraktivitas atau bekerja," bebernya.
6. Jeratan hukuman.
Akibat perbuatannya, Andrie Bayuajie disangkakan Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Gitaris Kahitna itu pun terancam hukuman 5 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berikut fakta-fakta seputar kasus dugaan penyalahgunaan narkoba gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu