6 Fakta Kasus Narkoba Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie, Nomor 4 Astaga
Sabtu, 04 Juni 2022 – 06:26 WIB
5. Alasan memakai barang haram itu.
Kombes Zulpan pun menjelaskan alasan gitaris Kahitna itu mengonsumsi psikotropika.
"Untuk beristirahat atau tidur supaya besok bisa beraktivitas atau bekerja," bebernya.
6. Jeratan hukuman.
Akibat perbuatannya, Andrie Bayuajie disangkakan Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Gitaris Kahitna itu pun terancam hukuman 5 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berikut fakta-fakta seputar kasus dugaan penyalahgunaan narkoba gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu