6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan

6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
Muhammad Syafril Firdaus, dokter kandungan pelaku pelecehan seksual saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025). Foto: source for jpnn

Adapun saat itu korban sudah memperingatkan dan menolak, korban pun akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri.

“Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.

Pelaku yang diamankan merupakan pelaku kejahatan seksual yang kini sudah di tangani oleh Kepolisian, dan di duga masih banyak korban lain yang belum melapor.

Polisi berharap para korban lainnya tidak ragu untuk berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

"Polres Garut telah membuka posko pengaduan khusus. Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan kejadian serupa dapat menghubungi nomor aduan resmi di 0811-1340-4040," katanya.

3. Total ada tiga korban dengan kasus pelecehan serupa

Kapolres Garut AKBP Fajar Gemilang mengatakan, sampai saat ini korban dari pelaku totalnya berjumlah tiga orang, tetapi baru satu yang melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Fakta-fakta kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dokter kandungan di salah satu klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Muhammad Syafril Firdaus (MSF).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News