6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan

"Saat ini laporan polisi yang secara formilnya itu ada satu. Sementara korban itu yang kita temukan sudah dua, tetapi satu lagi korban kan belum mau membuat laporan polisi," kata Fajar.
Adapun satu orang korban viral lewat video rekaman CCTV itu masih belum membuat laporan. Menurutnya, korban hendak berkoordinasi lebih dalam dengan pihak keluarga.
"Kami masih proses juga (yang viral), kami masih komunikasi dengan yang korban itu, namun kan yang korban itu masih membutuhkan waktu untuk membuat laporan tertulis, karena masih akan koordinasi dulu dengan keluarganya," kata Fajar.
"Kami juga paham kan, karena ini terkait dengan tindak pidana dan korban asusila, itu akan berpengaruh secara psikologi bagi keluarga, sehingga kita lebih melihat perspektif korban," jelasnya.
4. Tidak lagi praktik di klinik sejak Desember 2024
Pelaku diketahui sudah tidak praktik sebagai dokter di klinik tersebut sejak Desember 2024. Adapun alasan berhenti masih dalam penyelidikan.
"Pelaku sudah tidak aktif praktik di klinik sejak Desember 2024 lalu, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan," kata Fajar.
Fajar menambahkan proses hukum terhadap pelaku melibatkan koordinasi lintas lembaga. Sebab berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang (UU) Kesehatan, tenaga medis yang melakukan tindak pidana harus mendapat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.
Fakta-fakta kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dokter kandungan di salah satu klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Muhammad Syafril Firdaus (MSF).
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?