6 Fakta Kasus Suap Rp6,5 Juta Tidak Perlu Karantina 14 Hari, Parah Banget

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, modus suap Rp6,5 juta agar WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
Berikut beberapa fakta kasus tersebut.
1. S dan RW berperan sebagai calo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, S dan RW merupakan calo, sedangkan JD pengguna jasanya.
"Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan beberapa atau Rp 6,5 juta," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu.
2. Ada bukti JD memberi uang Rp6,5 juta
Keterangan soal tariff Rp6,5 juta tersebut juga diperkuat setelah polisi mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD.
JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.
Berikut ini sejumlah fakta kasus suap untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina.
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Hardjuno Wiwoho: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Sebegini Kekayaan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Hmmm