6 Fakta Kasus Suap Rp6,5 Juta Tidak Perlu Karantina 14 Hari, Parah Banget
Rabu, 28 April 2021 – 09:54 WIB

Ilustrasi- Terminal kedatangan internasional di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Foto: Mesya Mohammad/JPNN.Com
6. Bisa ada tersangka baru
Yusri juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya.
"Ini masih kita (polisi) dalami terus, bagaimana modus-modusnya, mekanismenya seperti apa, karena ini sepertinya mulai berkembang lagi, tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Berikut ini sejumlah fakta kasus suap untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Hardjuno Wiwoho: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal