6 Fakta Kelakuan Bechi Jombang, Tengah Malam Garap Santriwati di Cokro Kembang, 2 Rok
"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Ahmad Ramadhan.
MSAT alias Bechi sudah dijebloskan ke Rutan Medaeng, setelah menyerahkan diri Kamis (7/7) sekitar pukul 23.35 WIB.
“Tersangka kami terima tadi subuh sekitar jam 02.00. Setelah dilakukan penyerahan, kami tempatkan di kamar isolasi mengingat masih dalam masa pandemi,” kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Wahyu Hendrajati, Jumat.
Wahyu memastikan tersangka pelaku pencabulan terhadap lima santriwati itu akan mendapatkan perlakukan yang sama dengan penghuni rutan lainnya.
Wahyu mengatakan MSAT alias Bechi untuk sementara menjalani masa isolasi selama tujuh hari.
Anak kiai Jombang itu akan ditempatkan satu sel yang sama dengan tahanan lainnya.
“Tidak ada sel atau ruangan khusus karena kondisi di rutan sudah overload. Untuk tahanan baru, kami perlakukan sama.
Pihak Rutan Medaeng juga tidak menyiapkan pengamanan khusus terhadap Bechi.
Berikut ini 6 fakta kelakuan Mas Bechi anak kiai Jombang. Terungkap jumlah korban, lokasi, dan barang bukti. Anda mungkin ikut geram. Oh, Gubuk Cokro Kembang.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun