6 Fakta Mahasiswa Membunuh Guru Honorer di Sukabumi, Detik-Detik Kekejaman Luar Biasa

6 Fakta Mahasiswa Membunuh Guru Honorer di Sukabumi, Detik-Detik Kekejaman Luar Biasa
Tersangka TRB (24), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jabar, tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Edi Hermawan. Foto: ANTARA/Aditya Rohman

Mendengar adanya keributan, Dariansyah kembali ke rumah tersangka untuk mencari Edi.

Di lokasi, ia melihat Edi sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan.

TRB langsung mengejar Dariansyah, kemudian menganiaya dengan cara menyabet kepala dan dada Dariansyah menggunakan sebilah samurai.

Setelah melampiaskan emosinya, tersangka melarikan diri ke arah perkebunan.

Keempat, TRB ditangkap saat berada di warung.

Anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi bergerak ke lapangan dan pada Jumat (14/5), sekitar pukul 14.30 WIB menangkap tersangka di warung di Jalan Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon.

AKBP Lukman menjelaskan, saat hendak ditangkap TRB mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggotanya. Akhirnya, tersangka dilumpuhkan dengan cara ditembak betisnya.

"Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memuluskan rencananya membunuh korban," katanya.

Berikut ini sejumlaf fakta kasus pembunuhan berencana terhadap seorang guru honorer di Sukabumi, pelaku seorang mahasiswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News