6 Fakta Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Karawang (habis)
Jumat, 15 Desember 2017 – 18:34 WIB
Polisi melakukan prarekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di indekos korban dan pelaku.
MK juga diketahui membuang golok yang digunakanannya untuk memutilasi Siti di jembatan Sungai Citarum.
Sedangkan telepon seluler Siti dibuang di sekitar irigasi Johar.
"Pelaku diancam Pasal 340 KUHP tentung pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Wakapolres Karawang Kompol M Rano Hadianto. (aef/tra)
Polres Karawang, Jawa Barat, masih mendalami kasus suami memutilasi istri yang terjadi di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Senin (4/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- BCA Life & Yayasan Lindungi Hutan Tanam 1.500 Mangrove di Karawang
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
- PPPK 2024: 618 Formasi Disediakan Pemkab Karawang, Begini Pesan Nendi Sopandi