6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengungkapkan ada banyak kisah sedih berkaitan dengan pendidik non PNS.
Bagaimana posisinya yang sangat lemah dan sewaktu-waktu dibuang kepala sekolah.
"Cerita derita guru honorer tentang masalah status, kesejahteraan, jaminan sosial dan perlindungan guru, bukan sekali saja saja diungkap, tetapi sudah benyak yang diceritakan. Hanya belum ada penyelesaian yang menggembirakan dari pemerintah," kata Didi kepada JPNN.com, Rabu (17/2).
Guru-guru honorer ini bekerja, mengabdi, mengajar dan mendidik di sekolah/madrasah negeri yang diselenggarakan pemerintah karena kekurangan guru.
Namun, pemerintah sering abai dan tidak berpihak terhadap guru-guru honorer.
Mantan ketua PB PGRI ini menyebutkan ada enam fakta di lapangan yang menunjukkan pemerintah kurang berpihak terhadap guru-guru honorer.
1. Larangan mengangkat guru honorer di sekolah negeri
PP Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 menyebutkan gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer sejak 2005.
Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengungkapkan enam fakta ketidakberpihakan pemerintah terhadap guru honorer
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Beasiswa Pelatihan Guru 2025: 500 Guru Siap Menjadi Agen Perubahan Pendidikan
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Masih Mei, Setelah Ini Tidak Ada Lagi
- Pengakuan Honorer Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Pertanda Baik