6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer
Data hasil validasi tersebut selanjutnya disampaikan ke KemenPAN-RB dan BKN paling lambat 15 Agustus 2014 laporan data hasil verifikasi validasi honorer K2 ini harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.
Dengan surat kementerian tentang verfikasi validasi ini 399.095 honorer K2 termasuk guru di seluruh instansi mempunyai harapan secepatnya agar bisa diangkat menjadi CPNS.
"Hingga tahun 2020 data hasil verifikasi dan validasi honorer K2 terabaikan entah digunakan untuk apa," ujarnya.
Baca Juga: Hanya Lakukan Ini, Marc Marquez Selamatkan Perusahaan yang Nyaris Bangkrut
Dengan adanya SPTJM dari pemerintah daerah hasil verifikasi dan validasi, menurut Didi, maka status guru honorer seharusnya sudah diakui pemerintah daerah bersangkutan.
"Kemungkinan Ibu Hervina, guru honorer di Kabupaten Bone ada dalam daftar guru-guru honorer yang sudah diverifikasi, validasi ini," cetusnya.
3. Janji pemerintah menyelesaikan honorer.
Pemerintah berjanji menyelesaikan tenaga honorer termasuk guru, terlihat dari hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB, Badan Kepegaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengungkapkan enam fakta ketidakberpihakan pemerintah terhadap guru honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Doktor TK
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer