6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer
Kesepakatan akan mengangkat honorer K2 secara bertahap ini merupakan hasil rapat dengar pendapat pada Selasa,15 September 2015.
Namun, dimentahkan oleh hasil rapat Senin, 20 Januari 2020 antara KemenPAN-RB, BKN, dan Komisi ll DPR sepakat meniadakan pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.
Alasannya, dalam struktur aparatur sipil negara (ASN) hanya dikenal PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Tahun 2015 pemerintah dan DPR sepakat mengangkat honorer K2 secara bertahap. Tahun 2020 pemerintah dan DPR sepakat menghapus tenaga honorer dari daftar kepegawaian pemerintah," sergah Didi.
Baca Juga: Aurel dan Azriel Merasa Kurang Diperhatikan, Ashanty Rela Kubur Keinginannya Sejak Muda
4. Pemerintah mengabaikan peraturan yang dibuatnya sendiri.
PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 1 ayat 8 menyebutkan guru tetap adalah guru yang diangkat pemerintah, pemda, penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan untuk jangka waktu yang paling singkat dua tahun secara terus menerus.
Tercatat dalam satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengungkapkan enam fakta ketidakberpihakan pemerintah terhadap guru honorer
- Raden Mas Aris Santosa: Waspada Penipuan Terkait Seleksi CPNS BPKP
- Pendaftaran PPPK 2024: Jumlah PPPK Paruh Waktu Dipastikan Banyak Banget
- Maaf, Pendaftaran PPPK 2024 Molor, Simak Penjelasan Terbaru dari BKN
- Pendaftaran PPPK 2024 Batal Diumumkan Hari Ini, Deputi BKN Ungkap Penyebabnya
- Puluhan Formasi CPNS 2024 di Kota Bengkulu Tidak Ada Pendaftar
- Cagub Jakarta Ini Blak-blakan Akan Merekrut Guru Honorer jadi Tim Relawan