6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer

6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer
Ilustrasi, guru honorer saat demo di Istana beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kesepakatan akan mengangkat honorer K2 secara bertahap ini merupakan hasil rapat dengar pendapat pada Selasa,15 September 2015.

Namun, dimentahkan oleh hasil rapat Senin, 20 Januari 2020 antara KemenPAN-RB, BKN, dan Komisi ll DPR sepakat meniadakan pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

Alasannya, dalam struktur aparatur sipil negara (ASN) hanya dikenal PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"Tahun 2015 pemerintah dan DPR sepakat mengangkat honorer K2 secara bertahap. Tahun 2020 pemerintah dan DPR sepakat menghapus tenaga honorer dari daftar kepegawaian pemerintah," sergah Didi.

Baca Juga: Aurel dan Azriel Merasa Kurang Diperhatikan, Ashanty Rela Kubur Keinginannya Sejak Muda

4. Pemerintah mengabaikan peraturan yang dibuatnya sendiri.

PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 1 ayat 8 menyebutkan guru tetap adalah guru yang diangkat pemerintah, pemda, penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan untuk jangka waktu yang paling singkat dua tahun secara terus menerus.

Tercatat dalam satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengungkapkan enam fakta ketidakberpihakan pemerintah terhadap guru honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News