6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer

6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer
Ilustrasi, guru honorer saat demo di Istana beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hanya, pemerintah setelah 10 tahun mengubah aturan itu melalui PP 19 tahun 2017 di mana pada Pasal 1 ayat 9, guru tetap adalah guru yang diangkat PPK atau diangkat pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

"Kalimat guru tetap diangkat oleh pemerintah, pemda, penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan pada pasal 1 ayat 8 PP 74  tahun 2008 dihapus dan diganti menjadi guru tetap diangkat PPK pada pasal 1 ayat 9 PP 19 tahun 2017," terangnya.

Kenyataannya, PPK provinsi, kabupaten/kota enggan menetapkan guru honorer sebagai guru tetap, dengan alasan berbenturan dengan SE Mendagri tahun 2010. Akibatnya guru-guru honorer tidak mempunyai status.

Baca Juga: Jennifer Jill dibawa ke Puslabfor Sentul

5. Penggunaan dana bantuan operasional sekolah  (BOS).

Sejak dicanangkannya sekolah gratis, maka  partisipasi masyarakat melalui iuran SPP yang dikoordinir oleh Komite Sekolah tidak berjalan.

Akibatnya  honorarium bagi guru-guru honorer yang selama ini diterima dari Komite Sekolah tidak ada lagi. Honorarium guru-guru honorer dialihkan melalui penggunaan dana BOS.

Penggunaan dana BOS dimungkinkan maksimal 50% untuk honorarium. Kenyataannya  banyak sekolah yang mengalokasikan  untuk honorarium guru honorer sisa dari kegiatan operasinal lainnya. 

Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengungkapkan enam fakta ketidakberpihakan pemerintah terhadap guru honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News