6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer
Hanya, pemerintah setelah 10 tahun mengubah aturan itu melalui PP 19 tahun 2017 di mana pada Pasal 1 ayat 9, guru tetap adalah guru yang diangkat PPK atau diangkat pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
"Kalimat guru tetap diangkat oleh pemerintah, pemda, penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan pada pasal 1 ayat 8 PP 74 tahun 2008 dihapus dan diganti menjadi guru tetap diangkat PPK pada pasal 1 ayat 9 PP 19 tahun 2017," terangnya.
Kenyataannya, PPK provinsi, kabupaten/kota enggan menetapkan guru honorer sebagai guru tetap, dengan alasan berbenturan dengan SE Mendagri tahun 2010. Akibatnya guru-guru honorer tidak mempunyai status.
Baca Juga: Jennifer Jill dibawa ke Puslabfor Sentul
5. Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sejak dicanangkannya sekolah gratis, maka partisipasi masyarakat melalui iuran SPP yang dikoordinir oleh Komite Sekolah tidak berjalan.
Akibatnya honorarium bagi guru-guru honorer yang selama ini diterima dari Komite Sekolah tidak ada lagi. Honorarium guru-guru honorer dialihkan melalui penggunaan dana BOS.
Penggunaan dana BOS dimungkinkan maksimal 50% untuk honorarium. Kenyataannya banyak sekolah yang mengalokasikan untuk honorarium guru honorer sisa dari kegiatan operasinal lainnya.
Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengungkapkan enam fakta ketidakberpihakan pemerintah terhadap guru honorer
- Raden Mas Aris Santosa: Waspada Penipuan Terkait Seleksi CPNS BPKP
- Pendaftaran PPPK 2024: Jumlah PPPK Paruh Waktu Dipastikan Banyak Banget
- Maaf, Pendaftaran PPPK 2024 Molor, Simak Penjelasan Terbaru dari BKN
- Pendaftaran PPPK 2024 Batal Diumumkan Hari Ini, Deputi BKN Ungkap Penyebabnya
- Puluhan Formasi CPNS 2024 di Kota Bengkulu Tidak Ada Pendaftar
- Cagub Jakarta Ini Blak-blakan Akan Merekrut Guru Honorer jadi Tim Relawan