6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer

Hanya, pemerintah setelah 10 tahun mengubah aturan itu melalui PP 19 tahun 2017 di mana pada Pasal 1 ayat 9, guru tetap adalah guru yang diangkat PPK atau diangkat pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
"Kalimat guru tetap diangkat oleh pemerintah, pemda, penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan pada pasal 1 ayat 8 PP 74 tahun 2008 dihapus dan diganti menjadi guru tetap diangkat PPK pada pasal 1 ayat 9 PP 19 tahun 2017," terangnya.
Kenyataannya, PPK provinsi, kabupaten/kota enggan menetapkan guru honorer sebagai guru tetap, dengan alasan berbenturan dengan SE Mendagri tahun 2010. Akibatnya guru-guru honorer tidak mempunyai status.
Baca Juga: Jennifer Jill dibawa ke Puslabfor Sentul
5. Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sejak dicanangkannya sekolah gratis, maka partisipasi masyarakat melalui iuran SPP yang dikoordinir oleh Komite Sekolah tidak berjalan.
Akibatnya honorarium bagi guru-guru honorer yang selama ini diterima dari Komite Sekolah tidak ada lagi. Honorarium guru-guru honorer dialihkan melalui penggunaan dana BOS.
Penggunaan dana BOS dimungkinkan maksimal 50% untuk honorarium. Kenyataannya banyak sekolah yang mengalokasikan untuk honorarium guru honorer sisa dari kegiatan operasinal lainnya.
Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengungkapkan enam fakta ketidakberpihakan pemerintah terhadap guru honorer
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak