6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer

6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer
Ilustrasi, guru honorer saat demo di Istana beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Wajar bila ibu Hervina hanya mendapatkan Rp 700 ribu untuk honorarium 4 bulan. Untuk itu petunjuk pelaksanaan penggunaan dana BOS harus jelas mencantumkan besaran honorarium bagi guru guru honorer, semisal berdasarkan upah minimum provinsi ( UMP)," tegas Didi yang juga ketua Majelis Nasional KSPI.

6. Perlindungan guru.

Dasar hukum perlindungan bagi guru adalah Pasal 40 Ayat (1) butir (d) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Jenis perlindungan bagi guru meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja serta hak kekayaan intelektual.

"Melindungi guru dari tindakan ancaman, diskriminatif dan pemutusan hubungan kerja semena-mena merupakan bagian dari kegitan perlindungan guru," ucapnya.

Siapa yang mempunyai kewajiban dalam memberikan perlindungan bagi guru? Didi mengatakan ada di dalam Pasal 39 ayat (1) UU Guru dan Dosen,yaitu pemerintah, Pemda, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan. (esy/jpnn)


Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengungkapkan enam fakta ketidakberpihakan pemerintah terhadap guru honorer


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News