6 Fakta Penting Video Panas Hanna Anisa (3/habis)
Kamis, 26 Oktober 2017 – 16:55 WIB
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim siber.
Salah satu yang menjadi fokus Polresta Depok adalah penyebar video asusila itu.
“Yang jelas, pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana,” kata Putu.
Penyebar video panas itu akan dijerat pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau pasal 29 Junto pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana 6-12 tahun penjara.
Pihaknya juga terus menelusuri identitas pemeran dalam video panas itu.
“Kami akan koordinasi dengan UI soal ini. Di video itu, kan, ada dua orang. Kami sedang telusuri data mereka,” ujar Putu. (one/ps/feb/run/metropolitan/cr5/jpc)
Citra Universitas Indonesia (UI) tercoreng karena ulah salah satu alumnusnya, Hanna Anisa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kandidat Ketum ILUNI FHUI Ini Siapkan Proker Konsultasi Hukum Gratis
- Mengapa Saat Hujan Gerimis Perasaan Seseorang jadi Melankolis? Begini Penjelasan Psikolog
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- Universitas Indonesia Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu