6 Fakta Penting Video Panas Hanna Anisa (3/habis)
Kamis, 26 Oktober 2017 – 16:55 WIB

'Hanna Anisa'. Foto: capture video
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim siber.
Salah satu yang menjadi fokus Polresta Depok adalah penyebar video asusila itu.
“Yang jelas, pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana,” kata Putu.
Penyebar video panas itu akan dijerat pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau pasal 29 Junto pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana 6-12 tahun penjara.
Pihaknya juga terus menelusuri identitas pemeran dalam video panas itu.
“Kami akan koordinasi dengan UI soal ini. Di video itu, kan, ada dua orang. Kami sedang telusuri data mereka,” ujar Putu. (one/ps/feb/run/metropolitan/cr5/jpc)
Citra Universitas Indonesia (UI) tercoreng karena ulah salah satu alumnusnya, Hanna Anisa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama
- Panen Kritik, UI Beberkan Alasan Disertasi Bahlil Tidak Dibatalkan
- Tanggapi Keputusan UI soal Disertasi Bahlil, Mendiktisaintek: Rasanya...
- Diwajibkan Minta Maaf soal Disertasi ke Civitas Akademica UI, Bahlil Bereaksi Begini
- 6 Universitas Ternama Digandeng DPRKP untuk Penataan Permukiman & Kualitas Hunian