6 Fakta Perselisihan antara Luhut Melawan Haris Azhar dan Fatia
3. Haris dan Fatia Tersangka
Haris dan Fatia akhirnya ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (18/3). Status tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka, red)," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).
4. Tak Takut Dipenjara
Haris dan Fatia menyatakan tidak takut dipenjara karena menyuarakan kebenaran mengenai Luhut di Papua. Haris mengatakan Luhut dan polisi bisa saja memenjarakan mereka berdua, tetapi kebenaran tidak bisa dibungkam.
"Badan saya, fisik saya, dan saya yakin Saudari Fatia, kami bisa dipenjara, tetapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," kata Haris dalam konferensi pers virtual, Sabtu (20/3).
5. Diperiksa Sebagai Tersangka
Kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis Hidayat menyampaikan kedua kliennya akan mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3). Dia memastikan kedua kliennya tidak akan gentar menghadapi laporan Luhut itu.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Enam fakta mengenai laporan Luhut Binsar Panjaitan pun dirangkum.
- Haris Azhar Nilai Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada Banten
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso