6 Fakta Polisi Senior Dikeroyok di Cilandak, Dihajar hingga Sempoyongan

6 Fakta Polisi Senior Dikeroyok di Cilandak, Dihajar hingga Sempoyongan
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Aiptu Suhardi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Ada memar di beberapa bagian dan kepalanya masih pusing sehingga masih perlu istirahat cukup," imbuh kapolres.

6. Pelaku diancam delapan tahun penjara.

Terhadap para pelaku yang dijadikan tersangka, mereka dikenakan pasal berlapis. Selain melakukan pengeroyokan, mereka juga melawan petugas yang sedang melakukan tugas.

Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.

Lalu Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan. (cuy/jpnn)

 

Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap kasus pengeroyokan terhadap polisi bernama Aiptu Suhardi, berikut ini fakta-fakta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News