6 Fakta tentang Pinangki Sirna Malasari, Jaksa Cantik di Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Nasib Pinangki sebagai jaksa akhirnya terbelenggu dengan kasus ini, karena juga ada dugaan Pinangki terlibat dalam pemalsuan dokumen Djoko Tjandra demi melarikan diri kembali, pada April 2020.
Sedangkan, Djoko Tjandra telah divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, pada tahun 1999. Djoko Tjandra telah merugikan negara hingga Rp546 miliar terkait cessie Bank Bali.
Siapakah Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa yang akhirnya nama terlibat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra?
Berikut enam fakta tentang Pinangki Sirna Malasari:
Pertama:
Sebagai seorang jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pinangki memiliki harta kekayaan mencapai Rp6.8 miliar. Tepatnya, Rp6.835.500.000 berdasarkan laporan harta kekayaan Pinangki di elhkpn.kpk.go.id, pada 31 Maret 2019.
Sedangkan untuk tanah dan bangunan, kekayaan Pinangki tercatat Rp6.008.500.000. Itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp4 miliar.
Tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri Rp1.258.500.000. Tanah serta bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp750 juta.
Nama Jaksa Pinangki masuk dalam kasus hukum setelah Tim Bareskrim Polri berhasil menangkap dan membawa Djoko dari Malaysia ke Indonesia.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi