6 Fakta Tentara Wanita Melawan 2 Perampok, AA Disuruh Buka Baju, Ini yang Terjadi

"Saat kami tangkap, ada salah satu pelaku yang hendak melarikan diri kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan," kata Iptu Anton.
Lebih lanjut dia menyampaikan terkait kondisi korban AA yang sempat melakukan perlawanan ketika dirampok oleh kedua pelaku itu.
"Alhamdulillah meski sempat melakukan perlawanan korban tidak ada luka-luka," bebernya.
Iptu Anton menambahkan kedua pelaku ini termasuk nekad.
"Jadi saat itu ada handphone korban yang sudah mereka ambil. Setelah dilawan, mereka melarikan diri," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 junto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
6. Pelaku merupakan residivis
Iptu Anton Masruri mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, Andi dan Agus merupakan residivis kasus pencurian.
Beginilah fakta-fakta tentara wanita melawan 2 perampok di Kukar. Korban AA disuruh buka baju oleh pelaku. Inilah yang terjadi.
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman