6 Fakta Tentara Wanita Melawan 2 Perampok, AA Disuruh Buka Baju, Ini yang Terjadi
"Saat kami tangkap, ada salah satu pelaku yang hendak melarikan diri kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan," kata Iptu Anton.
Lebih lanjut dia menyampaikan terkait kondisi korban AA yang sempat melakukan perlawanan ketika dirampok oleh kedua pelaku itu.
"Alhamdulillah meski sempat melakukan perlawanan korban tidak ada luka-luka," bebernya.
Iptu Anton menambahkan kedua pelaku ini termasuk nekad.
"Jadi saat itu ada handphone korban yang sudah mereka ambil. Setelah dilawan, mereka melarikan diri," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 junto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
6. Pelaku merupakan residivis
Iptu Anton Masruri mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, Andi dan Agus merupakan residivis kasus pencurian.
Beginilah fakta-fakta tentara wanita melawan 2 perampok di Kukar. Korban AA disuruh buka baju oleh pelaku. Inilah yang terjadi.
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana