6 Guru Honorer Banten Terancam Kehilangan Status sebagai K2
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Honorer Banten Bersatu Martin Alkosim mendesak agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten segera mengaktifkan enam guru honorer di SMAN 9 Kabupaten Tangerang yang dipecat gara-gara pose salam dua jari dan pamer stiker Prabowo - Sandi.
Menyusul dengan kesepakatan dari Disdikbud Banten yang mencabut sanksi bagi keenam guru pendukung pasangan capres-cawapres 02 Prabowo-Sandiaga.
"Kami minta segera diaktifkan kembali. Jangan tunggu 2 Mei. Kalau nanti 2 Mei baru kerja, otomatis masa pengabdian guru honorer terputus," kata Martin kepada JPNN, Rabu (27/3).
Bila terputus, lanjut Martin, status honorer K2 akan hilang sehingga tidak bisa mendapatkan hak-haknya lagi. Itu sebabnya, para guru ini harus segera dipekerjakan paling lambat 1 April.
BACA JUGA: BPN Prabowo – Sandi Nilai Hasil Survei Charta Politika Hiburan untuk Jokowi
Menurut Martin, sanksi yang diberikan kepada enam guru honorer tersebut terlalu berlebihan. Mestinya ada tahapan yang harus dilewati. Mulai dari teguran pertama hingga ketiga dan bukannya langsung main pecat.
"Kami tidak paham apakah ini keputusan diambil karena Kadisdikbud ditekan atasannya atau bagaimana. Honorer kan bukan ASN yang harus netral. Banyak kok PNS pendukung 01 bebas pose satu jari tapi enggak diapa-apain," tuturnya.
BACA JUGA: Enam Guru Honorer di Banten Dipecat, Indikasi Rezim Jokowi Panik
Enam guru honorer Banten yang dipecat gara-gara pamer stiker Prabowo – Sandi terancam kehilangan statusnya sebagai honorer K2.
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?