6 Hal di UU Cipta Kerja Bikin Gaduh, Ada soal Pesangon dan PHK

Azis menyatakan bahwa isu soal karyawan berstatus tenaga kerja harian juga berita bohong semata.
Status karyawan tetap masih ada dan tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Jadi tidak ada karyawan berstatus tenaga kerja harian, cek dalam aturan dan pasal dengan cermat," katanya.
Keempat, beredar informasi UU Cipta Kerja membuat pengusaha bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kapan pun.
Azis Syamsuddin dengan tegas menyebut kabar itu juga hoaks.
Menurut Azis, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak sebagaimana diatur Pasal 151 UU Ketenagakerjaan.
"Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak," tegasnya.
Kelima, Azis juga membantah kabar UU Cipta Kerja meniadakan jaminan sosial dan kesejahteraan buruh.
Berikut ini sejumlah hal di UU Cipta Kerja yang menjadi sorotan buruh, termasuk soal PHK dan pesangon.
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Kaya Susah
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK