6 Hal Memberatkan Tuntutan Hukuman untuk Ferdy Sambo, Tak Ada yang Meringankan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Ferdy Sambo dengan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup.
Menurut JPU, tidak ada hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu.
Sebelum membacakan petitum tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1), JPU Rudi Irmawan membacakan sejumlah hal yang memberatkan.
Rudi memaparkan terdapat enam hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk Ferdy Sambo.
"Satu, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ujar JPU Rudi.
Dua, Ferdy Sambo sebagai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Tiga, perbuatan Ferdy Sambo meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Empat, Ferdy Sambo sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri tidak sepantasnya melakukan perbuatan-perbuatan itu.
JPU menguraikan enam hal yang memberatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Memang parah.
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati