6 Hal Memberatkan Tuntutan Hukuman untuk Ferdy Sambo, Tak Ada yang Meringankan
Selasa, 17 Januari 2023 – 13:35 WIB
![6 Hal Memberatkan Tuntutan Hukuman untuk Ferdy Sambo, Tak Ada yang Meringankan](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2023/01/17/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-nofriansyah-yosua-hutaba-pker.jpg)
Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
Ferdy Sambo juga didakwa melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J karena memerintahkan anak buahnya merekayasa pembunuhan itu menjadi peristiwa baku tembak dan menghilangkan barang bukti.(cr3/JPNN.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
JPU menguraikan enam hal yang memberatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Memang parah.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan