6 Hal Memberatkan Tuntutan Hukuman untuk Ferdy Sambo, Tak Ada yang Meringankan
Selasa, 17 Januari 2023 – 13:35 WIB

Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
Ferdy Sambo juga didakwa melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J karena memerintahkan anak buahnya merekayasa pembunuhan itu menjadi peristiwa baku tembak dan menghilangkan barang bukti.(cr3/JPNN.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
JPU menguraikan enam hal yang memberatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Memang parah.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan