6 Hal Penting di UU 20 Tahun 2023 terkait Honorer & PPPK, Si Bodong Fokus Poin 5
jpnn.com - JAKARTA - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, secara resmi sudah diundangkan dalam lembaran negara.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Berikut beberapa hal penting di UU Nomor 20 Tahun 2023 yang perlu diketahui para honorer dan PPPK:
1. UU 20 Tahun 2023 Tergolong Ringkas
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tergolong ringkas, setidaknya dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
UU Nomor 20 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 terdiri dari XIV bab dan 77 pasal.
Adapun UU ASN sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014, terdiri dari 141 pasal.
2. Banyak Pasal tentang Perlunya PP Turunan UU ASN 2023
Lantaran UU Nomor 20 Tahun 2023 cukup ringkas, maka diperlukan banyak sekali aturan turunan dari UU ASN terbaru itu.
Tercatat, setidaknya terdapat 24 pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah (PP).
Berikut ini 6 hal penting di UU 20 Tahun 2023 yang perlu diketahui honorer dan PPPK, termasuk honorer bodong.
- Kabar Terbaru Guru Honorer Supriyani, Ada Kejutan, Pokoknya Bahagia
- Apa Kabar PPPK Paruh Waktu? Pejabat: Masih Pertanyaan Besar
- Heboh Gaji Guru Naik, Istana Membeberkan Data, 2025 Honorer Langsung Rp2 Juta
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Non-Database Bikin Kaget BKN, Lulus PPPK Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
- Berapa Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2? Honorer Non-database BKN Jangan Kaget