6 Hal Penting di UU 20 Tahun 2023 terkait Honorer & PPPK, Si Bodong Fokus Poin 5
Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”
Nah, kalimat di bagian penjelasan Pasal 66 menggunakan kata “pengangkatan”, tanpa dilengkapi kalimat diangkat sebagai apa.
4. PPK Merekrut Honorer Kena Sanksi
UU Nomor 20 Tahun 2023 melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) merekrut honorer atau non-ASN.
Ketentuan tersebut tercantun di Pasal 65
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. UU 20/2023 Menjegal Honorer Bodong
UU ASN 2023 mengamanatkan penataan tenaga honorer dilakukan secara bertahap dan harus kelar paling lambat Desember 2024.
Berikut ini 6 hal penting di UU 20 Tahun 2023 yang perlu diketahui honorer dan PPPK, termasuk honorer bodong.
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Selamat, 9.532 Orang Lulus Seleksi Administrasi P3K di Bekasi
- Pernyataan Terbaru Wakil Mendikdasmen soal Kesejahteraan Guru Honorer
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele