6 Hal Penting di UU 20 Tahun 2023 terkait Honorer & PPPK, Si Bodong Fokus Poin 5
“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya ditemukan honorer tidak valid, maka akan dicoret dalam proses seleksi PPPK, meski dia masuk honorer yang mendapatkan afirmasi.
“Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Azwar Anas.
6. Hak PPPK Setara PNS
UU ASN terbaru ini secara tegas menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sebagaimana dinyatakan di Pasal 5.
Bab VI UU 20 Tahun 2023 mengatur tentang hak dan kewajiban.
Pada bab ini, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan hak PPPK.
Pasal 21 yang mengatur soal hak, langsung memakai kata “ASN”. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Demikian beberapa poin penting di UU Nomor 20 Tahun 2023 yang berkaitan langsung dengan nasib honorer dan PPPK.
Berikut ini 6 hal penting di UU 20 Tahun 2023 yang perlu diketahui honorer dan PPPK, termasuk honorer bodong.
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Syarat Penting di Seleksi PPPK 2024, Banyak Honorer TMS, Unik
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Unik, 7 Honorer Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024 Malah Disanggah