6 Hal Penting soal Honorer jadi PPPK Part Time, Cermati Kriterianya, Jangan Kecewa

6 Hal Penting soal Honorer jadi PPPK Part Time, Cermati Kriterianya, Jangan Kecewa
MenPAN-RB Azwar Anas saat Raker bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (17/01), antara lain membahas pengangkatan honorer jadi PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri,” kata Menteri Anas.

"Insyaallah semua honorer yang masuk pendataan BKN dan telah terverifikasi validasi oleh BPKP akan diangkut dalam PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," kata Menteri Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (17/1).

6 Hal terkait Honorer jadi PPPK Part Time

Dari penjelasan Menteri Anas, setidaknya ada 6 hal penting, di antaranya terkait kriteria honorer jadi PPPK Part Time.

1. Honorer jadi PPPK Part Time harus yang sudah masuk database BKN.

2. Masuk kriteria honorer dengan data valid berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berikut ini kriteria honorer yang berpotensi hanya akan menjadi PPPK Part Time, berdasar penjelasan MenPAN-RB Azwar Anas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News