6 Hal terkait Honorer Bodong, Bikin Ruwet Pengangkatan Non-ASN jadi PPPK

6 Hal terkait Honorer Bodong, Bikin Ruwet Pengangkatan Non-ASN jadi PPPK
MenPAN-RB Azwar Anas saat Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Jika yang honorer bodong disebut Mardani mencapai 1 juta, buat apa ada konsep PPPK Part Time yang arahnya untuk penghematan uang negara? Bukankah mestinya dana yang ada cukup untuk menggaji PPPK Penuh Waktu?

5. Data Honorer Bikin Cemas

Terungkapnya kembali kasus honorer bodong ini, sebenarnya sudah jauh hari diingatkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

File berita JPNN.com, pada Januari 2022, Fikri Faqih sudah mengaku sangat khawatir melihat amburadulnya data honorer.

Bagaimana tidak. Masing-masing instansi punya data honorer sehinggai sulit mengontrolnya.

Kemendikbudristek punya data pokok pendidikan (Dapodik), Kemenag menyediakan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama (Simpatika), BKN memiliki database honorer K2, Kementan punya sendiri, demikian juga instansi lainnya.

Ironisnya, kata Fikri, semua data itu tidak diverifikasi validasi (verval) paling tidak selama 8 tahun terakhir.

Dari sekian data itu, hanya database honorer K2 di BKN yang sudah dikunci.

Sementara instansi lain datanya masih terus berubah, setiap saat ada penambahan honorer.

UU ASN 2023: Berikut ini 6 hal terkait keberadaan honorer bodong yang bakal bikin ruwet pengangkatan non-ASN jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News