6 Hari Lagi Hercules Hirup Udara Bebas

6 Hari Lagi Hercules Hirup Udara Bebas
Terdakwa kasus dugaan premanisme dan pemerasan Hercules Rosario Marshal saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negreri Jakarta Barat, Selasa (2/7). Hercules divonis empat bulan penjara. Ricardo JPNN
JAKARTA--Hercules Rosario Marshall tak perlu menunggu waktu lama untuk menghirup udara bebas. Ia hanya divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, (2/7). Masa hukuman itu dipotong dengan masa tahanan yang sebelumnya sudah dijalani pria asal Timor itu sejak 8 Maret lalu.

"Masa hukumannya tinggal beberapa hari lagi. 6-8 hari lagi. Oleh karena itu, dia tinggal menjalani sisanya," ujar penasehat hukum Hercules Yance Andreas Mada usai mendampingi kliennya menjalani sidang vonis.

Hercules ditangkap pada 8 Maret lalu dengan tuduhan menyerang aparat kepolisian Polres Jakarta Barat yang sedang menggelar apel bendera keamanan di wilayah Srengseng, Jakarta Timur. Saat itu, polisi menganggap Hercules dan 49 anak buahnya melanggar beberapa pasal di antaranya Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Namun, saat dakwaan ia hanya dikenakan pasal 170, dan pasal 214 yang bersifat alternatif. Setelah menimbang dari fakta hukum dan kesaksian dalam sidang, majelis hakim menyatakan Hercules hanya terbukti pasal 214 KUHP. Akhirnya, vonis empat bulan pun diperoleh orang dekat Prabowo Subianto itu.

JAKARTA--Hercules Rosario Marshall tak perlu menunggu waktu lama untuk menghirup udara bebas. Ia hanya divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News