6 Instruksi MenPAN-RB kepada Kepala Daerah, Poin 3 & 4 Harus Dikawal Seluruh Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini kembali akan digelar.
Pengadaan CPNS dan PPPK 2024 pun sudah dilaporkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas kepada Presiden Joko Widodo pada Desember 2023.
Bersamaan dengan itu pula MenPAN-RB Azwar Anas melayangkan surat edaran kepada kepala daerah maupun pimpinan instansi pusat selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Dalam surat Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023 itu, Menteri Anas menyampaikan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
"Karena amanat itu serta dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan pegawai ASN, kami harapkan para kepala daerah dan pimpinan kementerian/lembaga menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024," terang Menteri Anas.
Dalam pengusulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK, Menteri Anas memberikan rambu-rambunya.
Adapun 6 instruksi MenPAN-RB ini adalah:
1. Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:
Ini 6 instruksi MenPAN-RB terkait pengadaan ASN 2024 kepada kepala daerah, seluruh honorer harus mengawal
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer