6 Janda Ini Pilih Jadi PSK, Tarif Short Time Rp 300 Ribu
Kamis, 08 Juni 2017 – 01:40 WIB
Salah satu PSK yang ditangkap mengaku sengaja menjual diri untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga:
“Buat biaya anak,” kata PSK tersebut.
Dia menambahkan, tarif untuk berkencan short time bervariasi.
“Kadang Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu sekali,” kata PSK itu.
Di sisi lain, petugas juga menyita minumas keras di warung milik warga di
Jalan Simpi, Desa Sei Ayak, Kecamatan Belitang Hilir.
“Razia ini kami lakukan dalam rangka cipta kondisi saat bulan Ramadan. Razia dimaksudkan agar masyarakat muslim bisa menjalankan ibadah dengan tenang, tanpa gangguan apa pun,” tegas Umbu. (bdu)
Polres Sekadau menangkap enam pekerja seks komersial (PSK) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin (5/6).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyelundup Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Bengkayang
- Tak Hanya Bertugas jadi Penyedia Obat, Apoteker Berperan Aktif di Puskesmas dan RS
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Kalahkan Sulawesi Tenggara, Polda Kalimantan Barat Harus Tetap Berbenah
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor