6 Jenazah AirAsia Kembali Dievakuasi
jpnn.com - JAKARTA- Tim Penyelam TNI AL yang tergabung dalam operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat AirAsia QZ-8501 berhasil mengevakuasi enam jenazah. Rinciannya ialah empat laki-laki dan dua perempuan.
Kapuspen TNI, Mayjen M. Fuad Basya mengatakan, enam jenazah itu ditemukan di perairan Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Jumat (23/1).
Menurut Fuad, tim penyelam TNI AL mulai melanjutkan misi mengevakuasi jenazah korban pesawat AirAsia dengan ditandai diturunkanya perahu karet dan Sea Reader serta peralatan Dishidros pada pukul 04.54 WIB.
“Kronologis evakuasi jenazah yang dilakukan pada hari ini diawali pada pukul 06.07 WIB pagi, di mana jenazah pertama berhasil dievakuasi. Selanjutnya pukul 06.29 WIB jenazah kedua, dilanjutkan pukul 06.56 WIB jenazah ketiga,” terang Fuad dalam rilisnya.
“Sedangkan tiga jenazah berikutnya berhasil dievakuasi berturut-turut pada pukul 09.55 WIB, 10.02 WIB dan 10.06 WIB. Selanjutnya jenazah dikumpulkan di Kapal Republik Indonesia (KRI) Banda Aceh yang dijadikan sebagai Kapal Markas pada pelaksanaan operasi tersebut,” tambah Fuad.
Enam jenazah yang telah berhasil dievakuasi ke geladak KRI Banda Aceh dibawa dengan pesawat Hely Bell TNI AL dan Dolphin dari Basarnas ke Pangkalan Bun. Seperti pada penemuan jenazah korban AirAsia sebelumnya, jenazah dibawa dari Pangkalan Bun ke RS Sultan Imanuddin guna dirawat dan dimasukkan peti. Selanjutnya, jenazah akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada tim DVI. (fas/jpnn)
JAKARTA- Tim Penyelam TNI AL yang tergabung dalam operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat AirAsia QZ-8501 berhasil mengevakuasi enam jenazah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa