6 Kali Beraksi, Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Dibekuk Saat Mengangkut Pasir
Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet korban dan berusaha merampas sepeda motor korbannya dengan melakukan kekerasan.
"Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman dengan menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban," ujarnya.
Tercatat, enam TKP yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya tersebut yang seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Aksi pelaku tersebut dilakukan mulai periode Maret 2020 hingga Februari 2021.
Dari enam kali kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut, Polsek Dampit Polres Malang akhirnya mengumpulkan informasi dan bukti-bukti dan kemudian memburu keberadaan pelaku.
Akhirnya, pelaku ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Kecamatan Dampit.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Begal yang sudah enam kali beraksi di Kabupaten Malang dibekuk polisi. DPO itu ditangkap saat mengangkut pasir menggunakan truk.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan