6 Kantor Bea Cukai Cek Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau, Ini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah secara serentak melaksanakan monitoring harga transaksi pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau pada September ini.
Dalam kegiatan yang dilakukan setiap triwulan tersebut, petugas Bea Cukai membandingkan HTP dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan HTP sesuai dengan batasan HJE yang tercantum pada pita cukai.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyebutkan sebanyak enam unit vertikal Bea Cukai yang telah menyelenggarakan monitoring HTP.
Keenam unit vertikal tersebut, yaitu Bea Cukai Ambon, Bea Cukai Bandarlampung, Bea Cukai Bandung, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Tanjung Pandan, dan Bea Cukai Kotabaru.
Enam kantor tersebut memantau penjualan produk hasil tembakau, berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris pada wilayah kerja kantor yang meliputi kabupaten/kota dan kecamatan yang telah ditentukan.
"Pemantauan dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada pada display atau etalase di tempat penjualan eceran (TPE), yang meliputi toko modern dan toko tradisional di wilayah pengawasan kantor-kantor Bea Cukai," kata Encep dalam keterangannya, Kamis (21/9).
Encep menyampaikan pendataan dilakukan terhadap identitas kemasan hasil tembakau, pita cukai, harga jual dan lokasi TPE.
"Tujuan pemantauan ini untuk mengetahui harga rokok yang terbentuk di pasar dan untuk mendapatkan gambaran respons konsumen terhadap kebijakan tarif cukai," jelasnya.
Bea Cukai melalui unit vertikalnya melaksanakan monitoring harga transaksi pasar produk hasil tembakau di enam wilayah, ini tujuannya
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku