6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
3. Mayat PSK Dalam Koper di Kuta
Kasus pembunuhan terhadap wanita PSK yang mayatnya diletakkan di dalam koper terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 pukul 03.00 Wita di Jalan Bhineka Jati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Motif pelaku AARP (20) yang membunuh korban seorang PSK berinisial RA (23), yakni karena kesal gegara korban meminta bayaran lebih kepada pelaku seusai melakukan hubungan terlarang. Pelaku merupakan pria asal Kota Balikpapan.
"Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial meminta bayaran lebih kepada pelaku," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi I Ketut Sukadi di Denpasar, Jumat (3/5).
Kronologis pembunuhan, yakni berawal dari pelaku memesan wanita PSK melalui aplikasi online.
Terjadi tawaran menawar dengan korban sehingga disepakati dengan harga Rp500 ribu.
Korban pun menyetujui harga tersebut, lalu mendatangi kos pelaku dan melakukan hubungan terlarang.
Setelah selesai melakukan hubungan terlarang, pelaku membayar sebesar Rp500 ribu.
“Namun, korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp1 juta. Kemudian pelaku tidak terima, sehingga korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman temannya," kata Sukadi.
Pelaku menjadi emosi dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
Pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper milik pelaku, lalu diangkut menggunakan sepeda motor dan dibuang di semak-semak yang berlokasi di Jembatan Panjang, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah membuang mayat korban, pelaku lalu kabur ke rumah kakaknya yang berada di Desa Kelan, Kelurahan Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku sempat kembali ke TKP. Namun, karena ramai, pelaku kembali melarikan diri meninggalkan sepeda motornya lalu menuju ke rumah kakaknya.
Atas nasehat kakak pelaku, akhirnya AARP menyerahkan diri ke Polsek Kuta.
Pelaku pembunuhan Amrin AL Rasyid Pane (20) terhadap korban seorang wanita berinisial RA (23) membuang handphone/HP milik korban untuk menghilangkan bukti.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berikut ini 6 kasus pembunuhan sadis dan penemuan mayat di sejumlah daerah di Indonesia, yang wakatunya berdekatan. Mengerikan.
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo