6 Kejanggalan di Balik Putusan Hakim Cepi Iskandar

6 Kejanggalan di Balik Putusan Hakim Cepi Iskandar
Hakim tunggal Cepi Iskandar (kanan) memimpin sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Padahal, putusan dikeluarkan berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim, dan skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara di persidangan," kata Lalola. (jpnn)


Status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan korupsi KTP elektronik kini gugur.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News