6 Kesepakatan Panja ASN dengan Pemerintah soal Honorer K2

6 Kesepakatan Panja ASN dengan Pemerintah soal Honorer K2
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpres PPPK yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat dengar pendapat Panitia Kerja Aparatur Sipil Negara (Panja ASN) Komisi II DPR RI bersama tujuh kementerian/lembaga (K/L) pada 24 Februari 2020, menghasilkan beberapa kesepakatan.

Rapat Panja yang dipimpin Arwani Thomafi ini intinya menyepakati penyelesaian masalah honorer K2 sampai 2023.

Berikut enam kesepakatan rapat Panja ASN dengan 7 K/L, berdasar dokumen yang diperoleh JPNN.com:

1. Komisi II DPR RI mendesak KemenPAN-RB untuk melaksanakan penyusunan kebutuhan ASN secara konsisten sebagaimana diatur dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) serta membuat roadmap pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat di semua K/L dan Pemda, selambat-lambatnya 22 Maret 2020.

2. Dalam proses penerimaan CPNS dan PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan BKN memerhatikan jumlah dan jenis formasi yang diusulkan K/L dan pemerintah daerah dalam menetapkan alokasi formasi agar kebutuhan pegawai ASN di setiap instansi dapat terpenuhi, termasuk pemenuhan kebutuhan dan pemerataan distribusi pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga fungsional lainnya seperti fungsional ketenagakerjaan dan penyuluh pertanian di seluruh Indonesia.

3. Komisi II DPR RI meminta Kemenkeu untuk terlibat aktif dalam penyelesaian tenaga honorer guna memastikan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ideal ASN di Indonesia dengan tetap memerhatikan kapasitas fiskal dan prioritas politik anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

4. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB melakukan sinkronisasi data tenaga honorer dengan prioritas tenaga honorer K2 antar instansi pusat dan daerah sebagai dasar pembuatan roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer, sesuai dengan PP 49/2018.

5. Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memastikan terbitnya Peraturan Presiden tentang pengangkatan tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2019.

Tercatat ada enam poin kesepakatan rapat Panja ASN Komisi II DPR dengan pemerintah, terkait penyelesaian masalah honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News